- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 5-30 Juta, Tenor hingga 3 Tahun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, keenam tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Keenamnya melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja. Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.
Sementara itu, bagi Anda yang memutuskan untuk berinvestasi emas, ada baiknya memerhatikan beberapa hal terlebih dahulu agar jangan sampai tertipu.
Berikut adalah paparan cara membedakan emas asli dan emas palsu agar tidak terkecoh, seperti dikutip dari logammulia.com:
BACA JUGA:HP ‘Kentang’ Coba Lakukan 5 Trik Menang Main FF Ini, Bisa Dapat Cuan Ratusan Juta
1. Perhatikan dengan baik bagian fisik dari emas tersebut
Perbedaan antara emas asli dan emas palsu bisa dilihat dari fisiknya. Anda bisa lihat tanda-tanda khusus yang biasanya ada di emas murni atau emas batangan. Misalnya saja ada cap yang menandakan kadar emas tersebut.
Umumnya menggunakan satuan fineness, tetapi lazimnya dikenal dengan menggunakan satuan karat dalam angka mulai dari 10K, 18K, dan 24K.
2. Perhatikan perubahan warna
Cobalah pegang dengan baik emas yang Anda beli, kemudian coba gosok permukaan emasnya menggunakan telapak tangan atau telunjuk Anda.
Jika setelah digosok warnanya pudar dan tidak seragam, bisa dipastikan itu adalah emas palsu, begitu pun sebaliknya.