Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Catat Apa Saja Syarat yang Diperlukan

Sabtu 01-06-2024,20:21 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Syarat untuk pajak kendaraan bermotor:

- e-KTP asli

- STNK asli

- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir

- BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak di Maluku, Bebas Denda 2024, Ini Keringanan Lainnya

- Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

- Bukti hasil cek fisik (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat).

Syarat untuk BBNKB II  

- e-KTP asli pemilik baru

- STNK asli

- BPKB asli

- SKKP/SKPD terakhir

- Bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi jual beli kendaraan  

- Bukti hasil cek fisik

BACA JUGA:Buruan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah, Jangan Sampai ketinggalan

Kategori :