Syarat untuk pajak kendaraan bermotor:
- e-KTP asli
- STNK asli
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
- BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)
BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak di Maluku, Bebas Denda 2024, Ini Keringanan Lainnya
- Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)
- Bukti hasil cek fisik (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat).
Syarat untuk BBNKB II
- e-KTP asli pemilik baru
- STNK asli
- BPKB asli
- SKKP/SKPD terakhir
- Bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi jual beli kendaraan
- Bukti hasil cek fisik
BACA JUGA:Buruan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah, Jangan Sampai ketinggalan