Kendaraan dihadirkan di SAMSAT, Seluruh berkas dilampirkan salinannya.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Kembali Digelar
Di Tahun 2024 ini, Gubernur Bengkulu melalui BPKD Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN KB di Provinsi Bengkulu, Program ini rencananya akan bergulir mulai Juni hingga November 2024.
Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
BACA JUGA:Wajib Dibayar, Segini Besaran Pajak Tahunan Mobil Kijang Innova Reborn
Dengan tujuannya tadi, tidak heran jika pemutihan pajak ini selalu menjadi program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Program pemutihan pajak kendaraan ini rencananya akan mulai digelar pada 4 Juni-30 November 2024 mendatang.
Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Kembali Digelar
Program pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 74 UU 22/2009 ini disebutkan, bahwa pemilik kendaraan harus melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BACA JUGA:Ada Diskon 10 Persen! Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat
Artinya, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang yang pada saat bersamaan harus membayar pajak, maka kepemilikan atas kendaraan tersebut akan dihapus.
Program pengampunan atau penghapusan denda pajak kendaraan bertujuan untuk meringankan beban keuangan pemilik kendaraan.
Sehingga diharapkan dengan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan dapat mengatur kembali keuangannya.
Selain itu, juga bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan dapat tertib membayarkan pajak kendaraannya.