Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Ini Alurnya Agar Tidak Bingung

Sabtu 01-06-2024,20:32 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Tahap selanjutnya melakukan pembayaran denda tunggakan atau pajak. Jangan lupa membawa BPKB asli dan persyaratan lainnya. Anda bisa tunggu sebentar sampai nama Anda disebut petugas untuk diberikan STNK baru. Dengan bahasan di atas, maka Anda sudah tahu bagaimana cara melakukan pemutihan pajak kendaraan, sebenarnya tidak terlalu sulit asal Anda tahu tahapnya. 

BACA JUGA:Buruan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah, Jangan Sampai ketinggalan

Syarat -Syarat untuk mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu

Syarat untuk pajak kendaraan bermotor:

- e-KTP asli

- STNK asli

- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir

- BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

- Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

- Bukti hasil cek fisik (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat).

Syarat untuk BBNKB II  

- e-KTP asli pemilik baru

- STNK asli

- BPKB asli

- SKKP/SKPD terakhir

- Bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi jual beli kendaraan  

Kategori :