Warga Aceh!!! Tanpa Syarat Ini Anda Tidak Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu 01-06-2024,23:30 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

- Ambil STNK di loket penyerahan.

- Anda pun sudah mendapatkan STNK setelah mengikuti pemutihan pajak kendaraan.

Perlu diketahui pemutihan pajak kendaraan ini merupakan program yang bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk dihapuskan denda pajaknya atau memperoleh diskon bea.

Namun program pemutihan pajak kendaraan ini tidak dilakukan secara nasional, melainkan atas kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Sebab pemungutan pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi.

BACA JUGA:5 Cara Cek Keaslian Emas Antam LM Fine Gold, jangan Sampai jadi Korban Oknum Penjual Emas Palsu

Sehingga pajak kendaraan termasuk dari Pajak Daerah, karena yang memungut adalah pemerintah daerah.

Kendaraan bermotor memiliki 2 jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan, yaitu:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dibayar setiap tahun, saat mengurus STNK.

2. Pajak kendaraan bermotor yang dibayar setiap 5 tahun, saat mengganti pelat kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 74 UU 22/2009 ini disebutkan, bahwa pemilik kendaraan harus melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Artinya, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang yang pada saat bersamaan harus membayar pajak, maka kepemilikan atas kendaraan tersebut akan dihapus.

BACA JUGA:Ini Daftar, Hp Xiaomi Harga Rp 1 Jutaan RAM 8GB, Emang Ada?

Terdapat beberapa tujuan pemutihan pajak kendaraan, baik bagi masyarakat wajib pajak maupun bagi pemerintah sebagai penyelenggara pajak itu sendiri:

Masyarakat

1. Meringankan beban masyarakat

Kategori :