Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ini Cara Cabut Berkas untuk Pemutihan BBNKB

Minggu 02-06-2024,09:02 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

- e-KTP asli

- STNK asli

- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir

- BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

- Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

- Bukti hasil cek fisik (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat).

BACA JUGA:Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Ini Alurnya Agar Tidak Bingung

Syarat untuk BBNKB II  

- e-KTP asli pemilik baru

- STNK asli

- BPKB asli

- SKKP/SKPD terakhir

- Bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi jual beli kendaraan  

- Bukti hasil cek fisik

Kendaraan dihadirkan di SAMSAT, Seluruh berkas dilampirkan salinannya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini rencananya akan mulai digelar pada 4 Juni-30 November 2024 mendatang.

Kategori :