Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ketahui Jenis Denda yang Dihapus dan Manfaat Pemutihan Pajak

Minggu 02-06-2024,09:12 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun ke-5

Bebas denda tunggakan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Dimulai 4 Juni, Ini Syaratnya

Sedangkan insentif yang dapat dimanfaatkan dalam pemutihan pajak kendaraan seperti:

- Diskon pajak kendaraan bermotor (BKP)

- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II

Dengan demikian, manfaat pemutihan pajak kendaraan di antaranya:

- Lebih ringan bayar pajak kendaraan

- Kepemilikan kendaraan jadi legal

- Lebih tertib bayar pajak kendaraan

BACA JUGA:Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Ini Alurnya Agar Tidak Bingung

Pemutihan PKB 2024 Provinsi Bengkulu

Di Tahun 2024 ini, Gubernur Bengkulu melalui BPKD Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN KB di Provinsi Bengkulu, Program ini rencananya akan bergulir mulai Juni hingga November 2024.

Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

BACA JUGA:Besaran Biaya Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tidak 100 Persen Gratis

Kategori :