BACA JUGA:Anak Kuliah di Bandung, Jogjakarta dan Jakarta? Segini Biaya Hidup dan Sewa Kos-kosannya
Nilai UKT ditetapkan menurut Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 907/Un5.1.R/Sk/Keu/2023 ihwal Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) per Semester bagi Mahasiswa Baru Program Diploma (D3) di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
UKT Program D3
Jalur Mandiri
Biaya pendidikan mahasiswa gres jalur mandiri program Sarjana S-1 terdiri dari:
Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI); dan
Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dibayarkan 1 (satu) kali selama kurun studi.
Besaran SPI bagi Mahasiswa Program Studi Jenjang Pendidikan Program Sarjana (S-l) Jalur Mandiri dan Mandiri Internasional dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024 Via Online, Bisa Cair hingga Rp 500 Juta
a. Rp 75.000.000 – Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi
b. Rp 15.000.000 – Fakultas Hukum, Pertanian, Teknik, Ekonomi dan Bisnis, Ilmu Budaya, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Kesehatan Masyarakat, Farmasi, Psikologi, Keperawatan, Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi dan Kehutanan
UKT Jalur Mandiri