Yuk Kupas Tuntas, Begini Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif

Minggu 02-06-2024,16:19 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Kendaraan kesebelas: 7%

- Kendaraan kedua belas: 7,5%

- Kendaraan ketiga belas: 8%

- Kendaraan keempat belas: 8,5%
- Kendaraan kelima belas: 9%

- Kendaraan keenam belas: 9,5%

- Kendaraan ketujuh belas: 10%

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Bunga, Ini Syarat KUR BSI 2024 dan Tabel Angsuran Rp 25 Juta

Cara Menghitung Pajak Progresif

Paham cara menghitung pajak progresif juga penting nih. Ada dua subjek dasar penghitungan pajak progresif: nilai jual dan dampak negatif pemakaian kendaraan, seperti kerusakan jalan.

Kamu juga harus tahu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Langkah Menghitung NJKB

Untuk cari NJKB, pakai rumus (PKB:2) x 100. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilihat di belakang lembar STNK. Tarif SWDKLLJ untuk sepeda motor biasanya Rp35 ribu, sedangkan mobil pribadi Rp153 ribu.

BACA JUGA:Bingung Mau Kredit Mobil Baru atau Bekas? Ini Penjelasannya agar Bisa Kamu Pertimbangkan

Contoh Penghitungan

Misalnya kamu punya tiga mobil di Jakarta, masing-masing dengan PKB Rp5 juta dan tarif SWDKLLJ Rp153 ribu:

1. Hitung NJKB: (5 juta/2) x 100 = Rp250 juta.
2. Kendaraan pertama (2%): 250 juta x 2% = Rp5 juta + SWDKLLJ = Rp5.153.000.
3. Kendaraan kedua (2,5%): 250 juta x 2,5% = Rp6.250.000 + SWDKLLJ = Rp6.403.000.
4. Kendaraan ketiga (3%): 250 juta x 3% = Rp7,5 juta + SWDKLLJ = Rp7.653.000.

Cara Mengetahui Apakah Mobil Kena Pajak Progresif

Kategori :