Berapa Pajak Toyota Hilux di Jakarta 2025? Ini Estimasi Lengkap PKB, BBNKB dan Pajak Progresif Semua Varian
Pajak Toyota Hilux di Jakarta--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID- Berapa pajak Toyota Hilux di Jakarta 2025? ini estimasi lengkap PKB, BBNKB, dan pajak progresif untuk semua varian.
Kalau kamu pakai Toyota Hilux, baik itu tipe Single Cabin, Double Cabin, atau bahkan versi terbaru seperti Hilux Rangga, kamu wajib tahu estimasi pajaknya agar nggak kaget pas waktu bayar.
Terutama di DKI Jakarta yang menerapkan rumus pajak terbaru sejak Januari 2025. Artikel ini akan bantu kamu pahami perhitungan PKB dan BBNKB secara lengkap, supaya kamu bisa merencanakan biaya dengan lebih rapi.
BACA JUGA:Berapa Pajak Tahunan Nissan Navara Double Cabin 2025? Ini Hitungan Lengkapnya
Cara Menghitung Pajak Hilux di DKI Jakarta
Untuk kendaraan komersial seperti Hilux, pajak kendaraan bermotor (PKB) dihitung berdasarkan rumus:
PKB = NJKB × Koefisien Pajak × Tarif PKB
Toyota Hilux dikategorikan sebagai kendaraan niaga, jadi koefisien pajaknya adalah 1,085 (berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2025). Tarif PKB sendiri dimulai dari 2% untuk kendaraan pertama.
Kalau ini kendaraan kedua atau ketiga atas NIK yang sama, tarifnya bisa naik jadi 3%, 4%, sampai maksimal 6%.
Selain PKB, ada juga:
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), hanya dibayar sekali, sebesar 12,5% dari NJKB
BACA JUGA:Lengkap, Ini Pajak Mobil Toyota Hilux Mulai dari Tahun 1995 hingga Tahun 2021
Estimasi Pajak untuk Tiap Varian Hilux
1. Hilux Single Cabin 2.0 Entry MT (NJKB ± Rp 154 juta)
- PKB: Sekitar Rp 3,34 juta
- SWDKLLJ: Rp 143 ribu
- Total pajak tahunan: ± Rp 3,48 juta
- Jika baru beli/balik nama: Tambah BBNKB ± Rp 19,25 juta
2. Hilux Double Cabin 2.0 High MT (NJKB ± Rp 183 juta)
- PKB: Sekitar Rp 3,97 juta
- Total pajak tahunan: ± Rp 4,11 juta
- BBNKB: ± Rp 22,87 juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


