Banyak Kendaraan Mati Pajak, Kapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang Selatan?

Minggu 02-06-2024,20:12 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Proses balik nama kendaraan bermotor

- Mutasi antar Kabupaten/Kota

- Mutasi masuk dari luar daerah

BACA JUGA:3 Alasan Kenapa RX King Disebut Raja Jalanan di Masa Keemasannya

2. Diskon 20 persen PKB

- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten

Adapun, berikut hal-hal yang perlu Anda siapkan sebagai syarat pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), antara lain:

1. STNK (asli dan fotokopi)

2. KTP (atas nama pemilik kendaraan asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi)

4. Map kuning (sepeda motor)

5. Map merah (mobil)

6. Uang pembayaran pajak pokok

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Targetkan Pajak 2024 Rp 4,3 Triliun, Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Selatan

Pembayaran pajak ini dapat dilakukan di Samsat sesuai penerbitan STNK dan BPKB kendaraan, Anda dan tidak bisa melalui Drive Thru (Samsat Keliling).

Program pengampunan atau penghapusan denda pajak kendaraan bertujuan untuk meringankan beban keuangan pemilik kendaraan. Sehingga diharapkan dengan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan dapat mengatur kembali keuangannya.

Kategori :