- Proses balik nama kendaraan bermotor
- Mutasi antar Kabupaten/Kota
- Mutasi masuk dari luar daerah
BACA JUGA:3 Alasan Kenapa RX King Disebut Raja Jalanan di Masa Keemasannya
2. Diskon 20 persen PKB
- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten
Adapun, berikut hal-hal yang perlu Anda siapkan sebagai syarat pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), antara lain:
1. STNK (asli dan fotokopi)
2. KTP (atas nama pemilik kendaraan asli dan fotokopi)
3. BPKB (asli dan fotokopi)
4. Map kuning (sepeda motor)
5. Map merah (mobil)
6. Uang pembayaran pajak pokok
Pembayaran pajak ini dapat dilakukan di Samsat sesuai penerbitan STNK dan BPKB kendaraan, Anda dan tidak bisa melalui Drive Thru (Samsat Keliling).
Program pengampunan atau penghapusan denda pajak kendaraan bertujuan untuk meringankan beban keuangan pemilik kendaraan. Sehingga diharapkan dengan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan dapat mengatur kembali keuangannya.