BACA JUGA:10 Daftar Motor Lawas yang Banyak Dicari Para Kolektor, Hits pada Zamannya
1. Lengkapi Seluruh Persyaratan
Sebelum beranjak untuk membayar pajak kendaraan saat ada program pemutihan pajak, pastikan kamu telah melengkapi seluruh persyaratannya terlebih dulu.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dokumen persyaratan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan adalah KTP, STNK, BPKB, dan kuitansi pembelian.
Sementara untuk bukti telah menjalankan proses tes fisik kendaraan bisa didapatkan di kantor Samsat sebagai salah satu proses pemutihan pajak tersebut.
Jika ada salah satu saja tak tersedia, sudah pasti proses pemutihan pajak tidak akan bisa dilakukan.
Oleh sebab itu, pastikan untuk mengecek kembali segala dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pemutihan pajak STNK ini agar pengurusan prosesnya bisa berjalan dengan lancar tanpa gangguan.
BACA JUGA:Ngga Perlu Datang ke Kantor! Begini Cara Cek Pajak Progresif Online Melalui E-Samsat
2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Saat semua dokumen persyaratan telah lengkap, kamu dapat langsung berkunjung ke kantor samsat terdekat di kotamu atau sekitar tempat tinggal.
Sesampainya di lokasi tersebut, segera menuju bagian loket pembayaran pajak dan lampirkan seluruh dokumen persyaratannya.
Kemudian, pihak petugas bakal langsung melakukan pengecekan terhadap seluruh kelengkapan terhadap berkas persyaratan tersebut.
Umumnya, kamu juga akan disuruh untuk melakukan pencabutan berkas jika melakukan proses balik nama terhadap kendaraan yang mempunyai alamat luar wilayah ataupun luar provinsi.
BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak 2024, Kabupaten Tangerang Ada?
3. Lakukan Cek Fisik Terhadap Kendaraan
Setelah melampirkan berkas persyaratan pemutihan pajak dan telah dinyatakan lengkap, kamu akan langsung diarahkan untuk melakukan proses pengecekan fisik terhadap kendaraan.