NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini 5 cara cek pajak kendaraan DKI Jakarta secara online, mudah dan cepat, tanpa repot datang ke samsat.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak setiap tahun adalah kewajiban yang tidak boleh dilupakan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Karawang Dimulai Kapan? Cek Jadwal dan Persyartannya
Sebelum jatuh tempo, yang biasanya terjadi tiga bulan sebelumnya, kamu sudah bisa mengecek berapa besar pajak yang harus dibayarkan.
Berikut ini adalah panduan lengkap tentang lima cara terbaru untuk cek pajak kendaraan online di Jakarta pada tahun 2024, melalui aplikasi, website, maupun SMS.
Panduan ini akan memudahkan kamu untuk melaksanakan kewajiban tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat lagi.
BACA JUGA:Banyak Kendaraan Mati Pajak, Kapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang Selatan?
1. Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta melalui Website Samsat
Cara pertama untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui website resmi Samsat Jakarta. Ini adalah cara yang sangat mudah dan dapat diakses baik melalui HP maupun laptop.
Langkah-langkah:
1. Buka browser di HP atau laptop dan kunjungi alamat website: (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).
2. Masukkan nomor polisi (nopol) kendaraanmu.
3. (Opsional) Masukkan NIK untuk mempercepat proses.
4. Centang 'I'm not a robot' untuk verifikasi keamanan.
5. Klik tombol 'Proses'.
6. Tunggu beberapa saat hingga laman Samsat menampilkan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mengetahui jumlah pajak kendaraan dengan mudah dan cepat tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
BACA JUGA:3 Jenis Motor RX King yang Paling Dicari Kolektor, Harganya Bukan Main
2. Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta melalui Aplikasi SIGNAL
Korlantas Polri juga menyediakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dapat kamu gunakan untuk cek pajak kendaraan di Jakarta. Aplikasi ini bisa diunduh di App Store dan Google Play.
Langkah-langkah: