Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2024? Ini Informasi Terbarunya

Senin 03-06-2024,10:11 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

  Tiuh Tohou, Kec. Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang.

- Samsat Kotabumi

  Jl. Jendral Sudirman No. 273, Sribasuki, Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara.

- Samsat Blambangan Umpu

  Komplek Perkantoran Pemkab Way Kanan KM. 2, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan.

- Samsat Liwa

  Way Mengaku, Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat.

- Samsat Kota Agung

  Jl. Kota Agung Balimbing, Kota Agung, Kec. Kota Agung, Kab. Tanggamus.

BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Motor Sport dan Trail Paling Irit Bahan Bakar 2024, Tidak Khawatir Saat Touring

Syarat Pemutihan Pajak

Sebelum melakukan pemutihan pajak Lampung, terdapat beberapa syarat yang perlu Anda penuhi. Syarat yang dimaksud biasanya berupa dokumen sebagai kebutuhan administrasi. Berikut ini syarat-syaratnya:

- Dokumen BPKB asli dan salinannya yang diperlukan untuk melaksanakan pembayaran pajak tahunan.

- Identitas KTP asli yang sesuai dengan data STNK kendaraan, dan fotokopi KTP tersebut.

- Tanda bukti pembelian kendaraan atau dokumen hak kepemilikan kendaraan asli (yang telah ditandatangani dan dicap dengan meterai) beserta salinannya.

BACA JUGA:Intip 7 Motor Lawas Paling Irit BBM, Ada Astrea Shogun dan Suzuki Smash

Kategori :