Iklan dempo dalam berita

BPKP Audit Kerugian, Siapa Bakal TSK Dugaan Korupsi Perencanaan dan Pembangunan Rehabilitasi Puskeswan?

BPKP Audit Kerugian, Siapa Bakal TSK Dugaan Korupsi Perencanaan dan Pembangunan Rehabilitasi Puskeswan?

Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dugaan kasus korupsi perencanaan dan pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah terus berproses.

BACA JUGA:Cara Akses Layanan Online untuk Cek Status Pencairan PIP Juli 2024, Orang Tua Wajib Cek

Hingga saat ini penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu masih melengkapi sejumlah alat bukti untuk menetapkan siapa yang bakal bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Cara Uang BLT KIP Masuk Rekening BRI BNI Login pip.kemdikbud.go.id, Pastikan Bantuan Masuk ke Rekening

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

"Masih dalam proses dan menunggu hasil audit dari BPKP," ujar Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.

BACA JUGA:Daftar Harga Macbook untuk Pelajar dan Mahasiswa 2024, Berikut 5 Rekomendasinya!

Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, termasuk ahli.

Saksi ini merupakan pihak-pihak yang diduga mengetahui tentang proyek perencanaan fisik rehabilitasi Puskeswan di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kasubdit Tipikor memastikan proses penyidikan korupsi Puskeswan tersebut akan terus dilakukan bertahap dan jika semua bukti sudah terkumpul tentu tersangka akan diumumkan.

"Kita sudah memeriksa saksi dan ada juga ahli, sekitar 42 orang sudah dimintai keterangan,"lanjutnya.

BACA JUGA:Panduan Klaim Bantuan PIP 2024 Hingga Rp1,8 Juta, Cek Pencairan Tahap 2 di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: