Cek Segera!!! SIM Bisa Dianggap Mati Walaupun Masih Berlaku, Ini Alasannya

Senin 03-06-2024,12:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

KTP asli dan fotokopi KTP.

Cetak halaman web SIM daring yang berisi nomor registrasi.

Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.

Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap.

BACA JUGA:Persiapan PPDB 2024, Ini Daftar Rekomendasi SD Terbaik di Jakarta Barat Berdasarkan Akreditasi A dari BAN S/M

Setelah semua persyaratan terpenuhi, proses dan alur perpanjangan SIM yang sudah mati adalah sebagai berikut:

Registrasi untuk verifikasi data.

Perekaman sidik jari dan foto.

Ujian teori dan praktik.

Jika Anda lulus, Anda dapat menuju ke bagian pencetakan SIM.

Jika belum lulus, Anda dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti pembuatan SIM baru.

Namun, jika SIM Anda tidak berlaku karena hilang, Anda harus mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Cara Daftar PIP Secara Online, Periode Mei-September 2024, Cek Nominal Besarannya di Sini

Setelah itu, Anda dapat mengajukan pembuatan SIM baru dengan prosedur yang sama seperti perpanjangan SIM online. 

Kunjungi situs web Korlantas di tempat Anda membuat SIM sebelumnya dan daftarkan diri Anda.

Kategori :