Cek Segera!!! SIM Bisa Dianggap Mati Walaupun Masih Berlaku, Ini Alasannya

Senin 03-06-2024,12:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Meskipun proses pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan secara online, Anda tetap harus mengunjungi Satpas SIM dan membawa fotokopi KTP serta SIM yang hilang (jika masih ada), Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta cetakan halaman pendaftaran dari situs web Korlantas.

Biaya Perpanjang SIM 

Anda telah diberikan informasi tentang proses perpanjangan SIM yang sudah mati. Sekarang, mari kita bahas biaya yang akan dikenakan, termasuk biaya penggantian SIM, biaya asuransi jiwa, dan biaya pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA:Angsuran Ringan, Cek Tabel Pinjaman KUR BCA Rp 100 Juta Tenor 60 Bulan, Pengajuan Bisa Via Online

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM. Berikut adalah rinciannya:

SIM A dan A Umum: Rp 80.000

SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000

SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D Khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

BACA JUGA:7 Tanaman yang Dianjurkan di Depan Rumah Menurut Islam, Terlihat Indah dan Membawa Keberkahan

Setelah Anda mendapatkan SIM pengganti atau SIM baru, sangat penting untuk merawat dan menyimpannya dengan baik. 

Kategori :