Meskipun proses pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan secara online, Anda tetap harus mengunjungi Satpas SIM dan membawa fotokopi KTP serta SIM yang hilang (jika masih ada), Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta cetakan halaman pendaftaran dari situs web Korlantas.
Biaya Perpanjang SIM
Anda telah diberikan informasi tentang proses perpanjangan SIM yang sudah mati. Sekarang, mari kita bahas biaya yang akan dikenakan, termasuk biaya penggantian SIM, biaya asuransi jiwa, dan biaya pemeriksaan kesehatan.
BACA JUGA:Angsuran Ringan, Cek Tabel Pinjaman KUR BCA Rp 100 Juta Tenor 60 Bulan, Pengajuan Bisa Via Online
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM. Berikut adalah rinciannya:
SIM A dan A Umum: Rp 80.000
SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D Khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
BACA JUGA:7 Tanaman yang Dianjurkan di Depan Rumah Menurut Islam, Terlihat Indah dan Membawa Keberkahan
Setelah Anda mendapatkan SIM pengganti atau SIM baru, sangat penting untuk merawat dan menyimpannya dengan baik.