Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar 10 Motor Matic yang Wajib Pakai SIM C1, Kamu Punya? Siap-siap Harus Bikin

Daftar 10 Motor Matic yang Wajib Pakai SIM C1, Kamu Punya? Siap-siap Harus Bikin

Daftar motor matic yang wajib menggunakan SIM C1--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Daftar 10 motor matic yang wajib pakai SIM C1, kamu punya? Siap-siap harus bikin.

Korlantas Polri telah mengumumkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang memiliki perbedaan dibanding SIM C. Ada beberapa model motor matic yang kubikasi mesinnya masuk dalam golongan SIM C1 ini.

Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Penggolongan SIM C, C1, dan CII dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder yakni:

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Kupedes BRI 2024, Pinjam Rp 65 Juta Cicilan Murah, Tempo 4 tahun

SIM C

Untuk mengemudikan ranmor jenis Sepeda Motor dengna kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.

SIM C1

Untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII

Untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

BACA JUGA:4 Cara Cek Insentif Kartu Prakerja 2024, Silakan Dicek Sudah Cair Belum?

Berdasarkan informasi dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, SIM C1 dikeluarkan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor. Pengelompokan ini diperlukan demi meningkatkan keselamatan berkendara. 

SIM ini berbeda dengan SIM C biasa yang hanya berlaku bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

Perbedaan SIM C dan SIM C1 tidak hanya terletak pada kapasitas sepeda motor yang boleh dikendarai, tetapi juga usia minimum, dan persyaratan kepemilikan SIM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: