BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 200 Juta, Angsuran per Bulan Cuma Rp 3 Jutaan, Umur 21 Bisa Ajukan Kredit
Program pemutihan pajak kendaraan ini adalah langkah positif yang bertujuan untuk membantu masyarakat Papua dalam memenuhi kewajiban pajak mereka sambil mendorong kepatuhan pajak.
Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan bermotor memiliki kesempatan untuk melunasi pajak mereka dengan potongan yang signifikan, sehingga dapat meringankan beban finansial mereka.
BACA JUGA:Katanya SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasan dan Alasannya
Namun, untuk tahun 2024, belum ada informasi terkait adanya program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Papua.
Melihat antusiasme masyarakat Papua terhadap program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2023, ada kemungkinan besar bahwa program serupa akan diselenggarakan kembali pada tahun 2024.
Masyarakat Papua diharapkan tetap memantau informasi resmi dari pemerintah provinsi untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait program ini.
Ada empat jenis insentif pajak yang diberikan dalam program pemutihan kendaraan bermotor ini, yaitu:
1. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda yang biasanya dikenakan jika terlambat membayar pajak.
2. Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ini termasuk pembebasan denda untuk proses balik nama kendaraan bermotor.
3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua. Pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan untuk kedua kalinya juga mendapatkan pembebasan denda.
4. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Denda yang biasanya dikenakan oleh PT Jasa Raharja untuk SWDKLLJ tahun sebelumnya juga dibebaskan.
BACA JUGA:Cara Daftar PIP Secara Online, Periode Mei-September 2024, Cek Nominal Besarannya di Sini
Bagi Anda yang ingin mendapatkan manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja? Berikut syaratnya:
Syarat untuk pajak kendaraan bermotor
- e-KTP asli
- STNK asli
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
- BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)
- Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)
- Bukti hasil cek fisik (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat).