BACA JUGA:Angsuran Ringan, Cek Tabel Pinjaman KUR BCA Rp 100 Juta Tenor 60 Bulan, Pengajuan Bisa Via Online
Syarat untuk BBNKB II:
1. e-KTP asli pemilik baru
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. SKKP/SKPD terakhir
5. Bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi jual beli kendaraan
6. Bukti hasil cek fisik
7. Kendaraan dihadirkan di SAMSAT
8. Seluruh berkas dilampirkan salinannya.
BACA JUGA:7 Tanaman yang Dianjurkan di Depan Rumah Menurut Islam, Terlihat Indah dan Membawa Keberkahan
Sementara untuk aluranya sendiri Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Melakukan cek fisik kendaraan (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)
- Melakukan pemeriksaan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif
- Menyerahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran
- Petugas akan melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ, serta menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melalui pencetakan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB)
- Melakukan pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat) di loket pembayaran
- Menerima SKPD/SKKP yang sudah teregistrasi dan STNK (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat) atau STNK yang telah disahkan di loket penyerahan.
Untuk pembayaran PKB tahunan dilakukan di:
1. Kantor Bersama SAMSAT
2. SAMSAT Keliling