Bagaimana jika BPKB Hilang? Ini Syarat dan Cara untuk Buat BPKB yang Baru

Senin 03-06-2024,19:01 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  BPKB merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. BPKB biasanya dibutuhkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.  Bagaimana jika BPKB hilang? tinggal buat baru, ini syarat dan caranya.

BACA JUGA:Bagaimana Jika Plat Nomor Kendaraan Hilang? Ini Cara dan Syaratnya, Biaya Pengurusan Murah

Selain itu, BPKB berfungsi untuk meningkatkan nilai jual kendaraan dan dapat digunakan sebagai agunan atau jaminan saat mengambil kredit di bank.  Lantas bagaimana jika BPKB Hilang? Mengingat pentingnya BPKP, maka Anda wajib segera mengurusnya jika mendapati dokumen BPKB hilang.

BACA JUGA:Dukungan Dempo-Bang Ken Belum Memenuhi Syarat, Tempo 5 Hari Harus Serahkan 31.044 Dukungan

Dikutip dari laman resmi www.pajak.com, berikut ini adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk membuat BPKB yang hilang:

Persyaratan Mengurus BPKB yang Hilang:

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian

  • Dapatkan surat kehilangan BPKB dari kantor polisi setempat.

2. Surat Pernyataan Kehilangan:

  • Buat surat pernyataan BPKB hilang yang disertai materai Rp 10.000.

3. Surat Pernyataan dari Bank

  • Sertakan surat pernyataan BPKB hilang dari bank dengan materai, sebagai bukti bahwa BPKB tidak sedang dijadikan jaminan atau agunan.

4. Fotokopi Identitas Diri

  • Siapkan fotokopi KTP atau SIM pemilik kendaraan.

5. Kuitansi Pembelian Kendaraan

  • Jika belum balik nama, lampirkan kuitansi asli pembelian kendaraan.

6. Surat Kuasa

  • Jika pengajuan dilakukan oleh pihak ketiga, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP pemilik yang diwakilkan.

7. Fotokopi STNK

  • Sertakan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

8. Fotokopi BPKB Lama

  • Lampirkan fotokopi BPKB lama atau hafal nomornya.

9. Formulir Permohonan

  • Isi formulir permohonan yang tersedia di kantor samsat.
Kategori :