10. Hasil Cek Fisik Kendaraan
- Dapatkan hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir.
11. Surat Keterangan dari Reskrim
- Peroleh surat keterangan dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).
12. Pengumuman Kehilangan di Media Massa
- Iklankan berita kehilangan di surat kabar minimal 2 kali dan di radio minimal 2 kali. Simpan potongan iklan dan kuitansi pembayaran sebagai bukti.
BACA JUGA:Berapa Pajak Mobil Fortuner? Berikut Daftar Pajak Mobil Fortuner Sesuai dengan Tahun Keluarannya
Cara Mengurus BPKB yang Hilang:
1. Laporan Kehilangan ke Polisi
- Kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan kehilangan BPKB. Anda akan diminta untuk menceritakan kronologi hilangnya BPKB dan menandatangani laporan tersebut.
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Reskrim
- Buat surat keterangan kehilangan di bagian Satuan Reskrim dengan proses yang serupa dengan laporan kehilangan.
3. Surat Pernyataan Pribadi
- Buat surat pernyataan pribadi terkait kehilangan BPKB dengan materai Rp 10.000.
4. Surat Pernyataan dari Bank
- Peroleh surat pernyataan dari bank atau perusahaan pembiayaan bahwa BPKB tidak dijaminkan sebagai agunan, lengkap dengan materai.
5. Pengumuman di Media Massa
- Iklankan berita kehilangan di media massa atau surat kabar, dan simpan potongannya serta kuitansi pembayarannya sebagai bukti konkret.
6. Kunjungi Kantor Samsat
- Bawa semua persyaratan dokumen ke kantor samsat tempat BPKB Anda terdaftar untuk mempermudah proses pembuatan BPKB yang baru.
7. Cek Fisik Kendaraan
- Lakukan cek fisik kendaraan dan hasilnya harus dilegalisir.
8. Isi Formulir Permohonan
- Isi formulir permohonan di loket BPKB dan lampirkan semua dokumen yang diminta.
9. Proses Pembuatan BPKB Baru
- Proses pembuatan BPKB yang baru atau duplikat akan memakan waktu sekitar satu bulan.
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Dibantu 100 Kursi Roda, Khusus untuk Lansia
Biaya Mengurus BPKB yang Hilang: