Bagaimana jika BPKB Hilang? Ini Syarat dan Cara untuk Buat BPKB yang Baru

Senin 03-06-2024,19:01 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya untuk mengurus BPKB yang hilang adalah sebagai berikut:

- Kendaraan Roda 2 dan 3, Biaya penggantian BPKB sebesar Rp 225.000.

- Kendaraan Roda 4 atau Lebih, Biaya penggantian BPKB sebesar Rp 375.000.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Utara Tahun 2024, Perhatikan Syarat hingga Jadwalnya

Sebagai informasi tambahan sebagian dari Anda mungkin masih bingung membedakan antara STNK dan BPKB.

Seperti yang sudah dijelaskan, BPKB adalah surat atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Sedangkan STNK adalah Surat Keterangan Nomor Kendaraan, keduanya memang saling berkaitan.

Isi BPKB adalah identitas pemilik sah dari kendaraan bermotor tersebut. Data yang ada di dalamnya antara lain nama lengkap, alamat, beserta berbagai informasi detail tentang kendaraan tersebut.

Memang sekilas tidak berbeda dengan STNK, tetapi keduanya tetap memiliki perbedaan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi SD Terbaik di Jakarta Pusat Berdasarkan Akreditasi BAN-SM, Cocok Jadi Pilihan

Isi STNK sendiri lebih spesifik ke ciri fisik kendaraan, mulai dari nomor polisi, nama pemilik, jenis kendaraan, pajak kendaraan, dan sebagainya.

Surat tanda nomor kendaraan ini sangat penting untuk dibawa ketika sedang berkendara bersama dengan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Umumnya saat kendaraan masih baru, BPKB akan diterbitkan bersamaan dengan STNK. Keberadaan BPKB dan STNK sangat menguntungkan jika Anda ingin mengajukan agunan untuk mendapat pinjaman.

Selain itu, keduanya merupakan surat berharga untuk digunakan sebagai jaminan saat berkendara.

BACA JUGA:Masyarakat Kalsel Menunggu, Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Selatan? Berikut Informasinya

Berikut ini fungsi-fungsi BPKB yang tak kalah penting untuk dipahami:

Pertama, fungsi BPKB adalah sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor. Di mana semua kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK, baik dalam keadaan berjalan atau rusak, harus memiliki dokumen BPKB.

Kategori :