Bagaimana jika BPKB Hilang? Ini Syarat dan Cara untuk Buat BPKB yang Baru

Senin 03-06-2024,19:01 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Bebas Denda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah Dimulai Kapan?

Fungsi BPKB selanjutnya adalah sebagai bukti kepemilikan yang bisa disamakan dengan dokumen Certificate of Ownership.

Sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan, maka dokumen ini perlu disimpan dan dijaga dengan baik jangan sampai hilang.

Fungsi BPKB juga dapat mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor.

Dengan begitu, dokumen ini dapat memudahkan Anda untuk mendapatkan layanan publik, serta digunakan untuk menyempurnakan pengawasan, termasuk berkaitan dengan pajak.

BACA JUGA:Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara, Kapan Kembali Dibuka pada Tahun 2024?

Terakhir, fungsi BPKB adalah sebagai dokumen penting yang bisa digunakan untuk jaminan atau tanggungan pinjam meminjam di masyarakat.

Ini adalah dokumen terpercaya yang sering digunakan jika Anda mengajukan pinjaman ke bank, pegadaian, dan lembaga keuangan lainnya.

Meskipun begitu, Anda tetap harus menggunakan dokumen BPKB dengan baik dan sesuai aturan.

BACA JUGA:Sudah Bulan Juni, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bali?

Demikianlah informasi tentang bagaimana jika BPKB hilang? tinggal buat baru, ini syarat dan caranya. Semoga bermanfaat.

(Tianzi Agustin)

Kategori :