NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut informasi 5 provinsi yang gelar pemutihan-pajak-kendaraan 2024, Bengkulu, Aceh, Jateng, Jabar dan Sulsel.
Pemutihan pajak adalah suatu program pemerintah yang merupakan penarikan dana Wajib Pajak yang menunggak selama beberapa waktu dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Utara Tahun 2024, Perhatikan Syarat hingga Jadwalnya
Adanya program pemutihan pajak dari pemerintah ini berarti masyarakat yang dikenakan Wajib Pajak tetap bisa membayar pajak kendaraan dengan nilai pajaknya yang tidak dilebihkan atau dikurangi.
Pemutihan pajak pada kendaraan bagi orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Adapun 2 jenis pajak kendaraan yang harus dibayar adalah pajak tahunan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak per lima tahun saat mengganti plat kendaraan.
Dasar Hukum
Dasar hukum pemutihan pajak kendaraan bermotor mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan kendaraan bermotor.
Berdasarkan pasal tersebut, disebutkan bahwa pemilik kendaraan wajib melunasi pajak sebelum masa 2 tahun habis. Apabila 2 tahun belum melakukan perpanjangan, maka status kepemilikannya akan dihapus.
Informasi 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
BACA JUGA:Bebas Denda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah Dimulai Kapan?
1. Pemutihan pajak kendaraan Bengkulu 2024
Di Tahun 2024 ini, Gubernur Bengkulu melalui BPKD Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN KB di Provinsi Bengkulu, Program ini rencananya akan bergulir mulai 4 Juni hingga November 2024.
Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil.