Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Barat? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajak Kendaraan

Senin 03-06-2024,21:13 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Bebas Denda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah Dimulai Kapan?

Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi 

- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto 

- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN). 

BACA JUGA:Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara, Kapan Kembali Dibuka pada Tahun 2024?

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran 

- Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni: 

- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini 

- KTP-el atas nama pribadi 

- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli 

- Membawa kendaraan untuk cek fisik. 

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

Kategori :