NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen paling penting yang harus selalu dibawa oleh pemilik kendaraan bermotor. Ngga usah panik! segini biaya dan syarat membuat STNK yang hilang.
BACA JUGA:7 Daftar Mobil Toyota yang Paling Irit Bahan Bakar, Adakah Mobil Impianmu?
Dokumen ini bukan hanya menunjukkan kepemilikan kendaraan, tetapi juga diperlukan saat bepergian dan untuk keperluan administratif lainnya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta 2024? Simak Infonya di Sini
STNK berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar di pihak berwajib dan memenuhi persyaratan hukum untuk bisa digunakan di jalan raya. STNK juga merupakan tanda kepemilikan yang sah atas suatu kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb).
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun dan di setiap perpanjangan tahun kendaraan diharuskan untuk cek fisik dengan melakukan pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin.
Pengemudi kendaraan wajib membawa STNK asli setiap kali berkendara, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.
Tanpa STNK, Anda mungkin dapat dikenai sanksi atau denda yang signifikan saat mengemudi di jalan raya.
Tanpa STNK, Anda bisa menghadapi berbagai masalah, mulai dari tilang oleh polisi hingga kesulitan keluar dari tempat parkir tertentu.
Jadi, apa yang harus dilakukan jika STNK hilang? Jangan khawatir, proses menggantinya ternyata cukup mudah jika Anda tahu caranya.
BACA JUGA:Lebih dari Rp 1 Juta, Segini Biaya Service Mobil Mitsubishi Pajero?