Ngga Usah Panik! Segini Biaya dan Syarat Membuat STNK yang Hilang

Senin 03-06-2024,21:39 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Langkah-Langkah Mengurus STNK yang Hilang

Mengurus STNK yang hilang dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi dan sejumlah biaya yang harus dibayarkan.

Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:

1. Melapor ke Polsek Terdekat

Langkah pertama yang harus dilakukan saat STNK hilang adalah melapor ke Polsek terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. 

Situasi ini sering terjadi jika STNK hilang bersamaan dengan dokumen lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu ATM. Surat keterangan kehilangan biasanya tidak memerlukan biaya dan prosesnya bisa selesai dalam beberapa jam.

BACA JUGA:5 Tanaman Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Primbon Jawa, Cek Apakah Ada di Rumahmu

2. Meminta Legalisir BPKB dari Pihak Leasing

Jika kendaraan masih dalam masa kredit dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di pihak leasing, langkah berikutnya adalah meminta legalisir fotokopi BPKB dari leasing. Jika BPKB sudah ada di tangan Anda, langkah ini tidak perlu dilakukan.

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulsel? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajaknya

3. Mengumpulkan Dokumen Persyaratan

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari Polsek, kumpulkan dokumen-dokumen berikut:

- Formulir permohonan: Bisa didapat di kantor Samsat.

- Laporan polisi kehilangan STNK: Didapat dari Polsek.

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir: Dilakukan di kantor Samsat.

- Fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing: Jika BPKB masih berada di pihak leasing.

Kategori :