- Surat keterangan leasing: Jika kendaraan masih dalam masa kredit.
- Identitas pemilik: Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang identitasnya sama dengan informasi di dalam STNK.
Jika STNK masih atas nama orang lain, Anda perlu meminjam KTP pemilik lama kendaraan untuk mengurus STNK yang hilang atau melakukan proses balik nama jika memungkinkan.
4. Mengunjungi Kantor Samsat
Langkah terakhir adalah mengunjungi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Pastikan Anda datang ke Samsat pusat (Samsat Induk) karena layanan Samsat keliling atau gerai Samsat hanya melayani pembayaran pajak tahunan.
Bawa semua dokumen yang telah dikumpulkan dan ikuti prosedur yang ada di kantor Samsat.
Biaya Mengurus STNK yang Hilang
Mengurus STNK yang hilang memerlukan biaya yang sama dengan pembuatan STNK baru. Berikut adalah rincian biaya yang perlu disiapkan:
Kendaraan Roda 2 atau 3
- Penerbitan STNK: Rp100.000
- Pengesahan STNK: Rp25.00
Kendaraan Roda 4 atau Lebih
- Penerbitan STNK: Rp200.000
- Pengesahan STNK: Rp50.000