Ngga Usah Panik! Segini Biaya dan Syarat Membuat STNK yang Hilang

Senin 03-06-2024,21:39 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

- Surat keterangan leasing: Jika kendaraan masih dalam masa kredit.

- Identitas pemilik: Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang identitasnya sama dengan informasi di dalam STNK.

Jika STNK masih atas nama orang lain, Anda perlu meminjam KTP pemilik lama kendaraan untuk mengurus STNK yang hilang atau melakukan proses balik nama jika memungkinkan.

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Barat? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajak Kendaraan

4. Mengunjungi Kantor Samsat

Langkah terakhir adalah mengunjungi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Pastikan Anda datang ke Samsat pusat (Samsat Induk) karena layanan Samsat keliling atau gerai Samsat hanya melayani pembayaran pajak tahunan.

Bawa semua dokumen yang telah dikumpulkan dan ikuti prosedur yang ada di kantor Samsat.

BACA JUGA:Informasi 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Bengkulu, Aceh, Jateng, Jabar dan Sulsel

Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Mengurus STNK yang hilang memerlukan biaya yang sama dengan pembuatan STNK baru. Berikut adalah rincian biaya yang perlu disiapkan:

Kendaraan Roda 2 atau 3

- Penerbitan STNK: Rp100.000

- Pengesahan STNK: Rp25.00

Kendaraan Roda 4 atau Lebih

- Penerbitan STNK: Rp200.000

- Pengesahan STNK: Rp50.000

Kategori :