Marak Pemalsuan, Begini Cara Membedakan BPKB Asli dan Palsu, Perhatikan dengan Teliti

Rabu 05-06-2024,06:09 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Cara Mengurus BPKB Hilang

Dikutip dari laman resmi www.astra-daihatsu.id/ untuk mengurus kehilangan BPKB, berikut ini caranya:

1. Mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat dan isi data secara lengkap.

2. Mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan meminta surat laporan kehilangan BPKB dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang

3. Membuat laporan BAP singkat ke BARESKRIM, hingga Anda mendapatkan surat laporan BAP dari pihak kepolisian

4. Menyerahkan KTP pribadi atau KTP orang yang Anda berikan kuasa beserta surat kuasa kepada pihak kepolisian. Untuk perusahaan, Anda bisa menyerahkan keterangan domisili, akta pendirian perusahaan, dan surat keterangan yang sudah dibubuhi materai dan ditandatangani atau di stempel pimpinan perusahaan

BACA JUGA:5 Tanaman Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Primbon Jawa, Cek Apakah Ada di Rumahmu

5. Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik kendaraan. Dan mendefinisikan isi surat pernyataan kehilangan dengan lengkap, dengan mencantumkan identitas lengkap, tipe, warna, tahun pembuatan, plat nomor, hingga ciri kendaraan.

6. Membuat iklan kehilangan BPKB pada dua media massa misalnya koran dan radio.

7. Membuat surat keterangan bahwa BPKB bebas jaminan atau agunan kredit.

8. Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.

9. Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar.

10. Melakukan proses pembayaran kehilangan BPKB, dan menyerahkan bukti pembayaran saat mengambil BPKB baru.

11. Ambil BPKB baru yang sudah dicetak oleh pihak kepolisian dengan membawa bukti pelunasan pembayaran.

BACA JUGA:Masyarakat Kalsel Menunggu, Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Selatan? Berikut Informasinya

Lama penerbitan BPKB umumnya memakan waktu hingga 1 minggu hari kerja. Pastikan saat melakukan pengambilan BPKB baru, Anda membawa bukti penyerahan berkas persyaratan yang sebelumnya telah dimiliki.

Kategori :