Bebas denda berlaku untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor, sedangkan pembebasan denda Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda tahun yang telah lampau, denda Jasa Raharja tahun berjalan tetap dikenakan.
Program hanya berlaku untuk pembebasan denda saja, untuk Pokok Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PNBP BPKB, STNK & TNKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
Denda Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pendaftaran balik nama, dihitung dari tanggal kuitansi/Fiskal Antar Daerah sampai dengan tanggal daftar balik nama, jika melebihi 30 hari kerja akan dikenakan denda BBN, denda BBN juga dikenakan jika pembayaran BBN melebihi 30 hari dari tanggal daftar.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan jika pembayaran pajak melampaui 1 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pajak, dan jika tetap tidak dibayarkan maka akan dikenakan tambahan bunga setiap melampaui 30 hari berikutnya.
Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem samsat, pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa.
Nah, untuk kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 di Yogyakarta, hingga saat ini belum ada informasi resmi oleh pemerintah DIY.
Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Adapun syarat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bisa berbeda-beda tergantung kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
Berikut beberapa ketentuan pemutihan pajak kendaraan sebagaimana dikutip dari berbagai sumber:
- Berlaku bagi orang pribadi yang mempunyai dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
- Badan, Pemerintah, Pemprov, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot), dan Pemerintah Desa.
- Pembebasan dikecualikan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar, dan ganti mesin.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan meliputi: