Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Yogyakarta? Bebas Denda Pajak dan Denda BBN

Selasa 04-06-2024,07:43 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Informasi 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Bengkulu, Aceh, Jateng, Jabar dan Sulsel

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.

- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir.

- Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

- Kendaraan dihadirkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

- Bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Utara Tahun 2024, Perhatikan Syarat hingga Jadwalnya

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut langkah-langkah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

- Wajib Pajak (WP) melakukan pemeriksaan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

- Pemeriksaan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.

- Penyerahan kelengkapan administrasi di loket pendaftaran.

- Petugas melakukan pemeriksaan penetapan besaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melalui penerbitan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

- Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB dan SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor) di loket pembayaran.

- Penerimaan SKKP/SKPD yang didaftarkan dan STNK (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk registrasi ulang tahunan) di loket penyerahan.

Kategori :