Adanya program pemutihan pajak dari pemerintah ini berarti masyarakat yang dikenakan Wajib Pajak tetap bisa membayar pajak kendaraan dengan nilai pajaknya yang tidak dilebihkan atau dikurangi.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Jangan Tertipu Beli Motor Curian, Begini Cara Membedakan STNK Asli dan Palsu
Dalam Pasal 74 UU 22/2009 ini disebutkan, bahwa pemilik kendaraan harus melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Program pemutihan pajak memiliki beberapa manfaat yang menguntungkan terutama bagi pemilik kendaraan, atau dalam hal ini disebut juga sebagai Wajib Pajak.
Program pemutihan ini dinilai membuat Wajib Pajak lebih ringan untuk membayar pajak yang dibebankan dan mereka juga bisa melegalkan kendaraan tanpa perlu takut.
Sementara, program ini juga menguntungkan bagi pemerintah karena membuat wajib Pajak taat dan patuh membayarkan pajak setiap tahunnya.
Demikianlah informasi tentang jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 di Klaten? Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin