Warga Cirebon Merapat, Ini Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024

Selasa 04-06-2024,10:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

10. Cek fisik kendaraan

BACA JUGA:Bagaimana Jika STNK Hilang? Catat! Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Persyaratan Membuat Duplikat STNK

1. Perorangan

– KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili

2. Badan Hukum

– Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

– KTP asli yang diberi kuasa

– Surat keterangan domisili

– SIUP dan NPWP

3. Instansi Pemerintah

– Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

– KTP asli yang diberi kuasa

BACA JUGA:Banyak Diminati, Segini Biaya Service Mobil Xpander Mulai 10.000-100.000 Km

4. BPKB asli dan foto copy

5. Surat keterangan kehilangan bermaterai

Kategori :