10. Cek fisik kendaraan
Persyaratan Membuat Duplikat STNK
1. Perorangan
– KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili
2. Badan Hukum
– Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
– KTP asli yang diberi kuasa
– Surat keterangan domisili
– SIUP dan NPWP
3. Instansi Pemerintah
– Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
– KTP asli yang diberi kuasa
BACA JUGA:Banyak Diminati, Segini Biaya Service Mobil Xpander Mulai 10.000-100.000 Km
4. BPKB asli dan foto copy
5. Surat keterangan kehilangan bermaterai