Warga Cirebon Merapat, Ini Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024

Selasa 04-06-2024,10:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

– KTP asli yang diberi kuasa

– Surat keterangan domisili

– SIUP dan NPWP

3. Instansi Pemerintah

– Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stemple

– KTP asli yang diberi kuasa

4. STNK asli

5. Foto copy BPKB atau surat keterangan dari leasing apabila diagunkan

6. Cek fisik kendaraan

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi? Ada Gratis Denda Bea Balik Nama Kendaraan

Persyaratan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya

1. Perorangan

– KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili

2. Badan Hukum

– Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

– KTP asli yang diberi kuasa

Kategori :