– KTP asli yang diberi kuasa
– Surat keterangan domisili
– SIUP dan NPWP
3. Instansi Pemerintah
– Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stemple
– KTP asli yang diberi kuasa
4. STNK asli
5. Foto copy BPKB atau surat keterangan dari leasing apabila diagunkan
6. Cek fisik kendaraan
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi? Ada Gratis Denda Bea Balik Nama Kendaraan
Persyaratan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya
1. Perorangan
– KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili
2. Badan Hukum
– Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
– KTP asli yang diberi kuasa