– KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili
2. Badan Hukum
– Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
– KTP asli yang diberi kuasa
– Surat keterangan domisili
– SIUP dan NPWP
BACA JUGA:Sambut Tamu Allah, JCH Indonesia yang Tiba di Jeddah Langsung Disuguhkan Air Zam-zam Gratis
3. Instansi Pemerintah
– Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
– KTP asli yang diberi kuasa
4. STNK asli
5. BPKB asli
6. Kuitansi jual beli bermaterai
7. Surat keterangan pindah dari daerah asal
8. Surat fiskal dari daerah asal
9. Arsip kendaraan bermotor