Marak Praktik Gratifikasi saat PPDB, KPK Terbitkan Surat Edaran, Ini Contoh Praktik Ilegalnya

Selasa 04-06-2024,13:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Jika gratifikasi ilegal tidak bisa ditolak, pihak yang terlibat harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Aturan pelaporan diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Namun, gratifikasi ilegal berupa makanan atau minuman, penerima harus menyalurkan hal tersebut sebagai bantuan sosial. Bila sudah, penerima juga harus melaporkan prosesnnya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.

Itulah surat edaran tentang praktik Gratifikasi PPDB yang dilarang KPK serta contoh ilegal yang bisa terjadi dan harap dihindari.

Sebagai informasi, tambahan ada sejumlah dampak pengaruh gratifikasi PPDB yang perlu diketahui.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Pohon Peneduh di Depan Rumah, Tampilannya Indah dan Murah

Dampak gratifikasi PPDB

Pengaruh gratifikasi terhadap citra akademisi dapat diamati dalam kondisi pendidikan di Indonesia yang belum mengalami kemajuan yang signifikan.

Gratifikasi tersebar di seluruh tingkatan, mulai dari pemerintah pusat hingga lapisan terendah di sekolah:

1. Dampak terhadap Pendidikan
Buruknya gratifikasi di dunia pendidikan tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi mengakibatkan konsekuensi serius. Dalam konteks ini, sektor pendidikan terkena dampak negatif yang signifikan.

Siswa, harapan masa depan, merasakan dampaknya secara langsung. Fasilitas pendidikan yang seharusnya memberikan ruang untuk pertumbuhan mereka terhambat. Dengan setiap kendala yang muncul, potensi generasi penerus pun terpinggirkan.

BACA JUGA:Maju Pilkada Kepahiang, Windra Purnawan Mundur jadi DPRD Provinsi Terpilih, Ini Penggantinya

Pelayanan fasilitas pendidikan yang optimal harusnya menjadi pelopor kemajuan pendidikan.

Namun, ketidakmampuan dalam menyediakan dukungan yang memadai membuat pendidikan menjadi mangsa.

Dalam hal ini, masa depan pendidikan berada di persimpangan jalan, dan langkah-langkah mendesak diperlukan untuk memastikan bahwa pelayanan pendidikan berkualitas mendukung, bukan menghambat, pembangunan pendidikan yang unggul, Seharusnya!

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS SMPN 17, Polresta Bengkulu Tahan 2 Tersangka

2. Hilangnya Keberkahan Ilmu
Dalam landasan pendidikan yang seharusnya diwarnai oleh keberkahan ilmu, terkadang ada bayang-bayang gelap yang merampas makna ini: sistem gratifikasi yang merugikan.

Kategori :