Bapenda Jabar Beri Diskon 10 Persen untuk Pengguna Wajib Pajak Kendaraan di Kuningan 2024, Ini Jadwalnya!

Selasa 04-06-2024,14:10 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Apakah Penghasilan Driver Ojol di Potong Tapera? Ini Aturannya, Cek Simulasi Pembayaran

Lantas, kenapa kendaraan bermotor dikenakan pajak? Tentunya, penetapan pajak ini dilakukan bukan tanpa alasan.

Ada manfaat pajak kendaraan bermotor secara umum yang perlu kamu ketahui, seperti:

1. Menambah sumber pendapatan negara

2. Membiayai penyelenggaraan pemerintah

3. Membangun dan memelihara jalan raya, serta meningkatkan moda transportasi umum

4, Meningkatkan pendapatan Kabupaten atau Kota

5. Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum

Sementara itu, jika pajak kendaraan yang tidak dibayar selama lima tahun, otomatis mematikan masa berlaku STNK kendaraan tersebut. Oleh karena itu, bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Pohon Peneduh di Depan Rumah, Tampilannya Indah dan Murah

Apabila pajak kendaraan tidak dibayar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Berikut penjelasannya yang dilansir dari hukum online:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) dengan tegas mewajibkan pengemudi kendaaraan bermotor untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setiap diadakan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU 22/2009 sebagai berikut:

Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Surat Izin Mengemudi
- Bukti lulus uji berkala; dan/atau
- Tanda bukti lain yang sah

BACA JUGA:Hemat Kantong! Ini 7 Daftar Mobil dengan Pajak Paling Murah, Cek Dulu Sebelum Beli

Tidak hanya saat pemeriksaan saja, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kategori :