Bapenda Jabar Beri Diskon 10 Persen untuk Pengguna Wajib Pajak Kendaraan di Kuningan 2024, Ini Jadwalnya!

Selasa 04-06-2024,14:10 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”), STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor (kendaraan bermotor).

Dan kabar gembiranya untuk pengguna wajib pajak, saat ini pemilik kendaraan dapat mempersingkat waktu dengan bayar pajak motor online. Sebelum adanya inovasi ini, pemilik kendaraan harus antre dan menjalani prosedur verifikasi dokumen yang panjang.

Nah, dengan bayar pajak motor online menawarkan banyak keuntungan, salah satunya adalah proses yang cepat dan efisien.

BACA JUGA:ASN Rejang Lebong Siap-siap Cek Rekening, Gaji 13 Bakal Cair dalam Beberapa Hari ke Depan, Ini Komponennya

Syarat Bayar Pajak Motor Online 2024

Berikut syarat bayar pajak motor online terbaru 2024:

1. Foto atau scan KTP dan STNK asli
2. Foto atau scan BPKB asli
3. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun
4. Memiliki smartphone dengan koneksi internet
5. Memiliki nomor seluler yang aktif
6. Kendaraan tidak sedang dalam status blokir data kepemilikan
7. Masa berlaku pajak motor yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
8. Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, Anda bisa melanjutkan proses pembayaran pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL.

BACA JUGA:Apakah Penghasilan Driver Ojol di Potong Tapera? Ini Aturannya, Cek Simulasi Pembayaran

Aplikasi SIGNAL menyediakan layanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi ini mengintegrasikan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri dengan data kependudukan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor dari Bapenda Provinsi.

Cara Bayar Pajak Motor Online 2024

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak motor online:

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google PlayStore atau App Store. Registrasi pengguna dengan memasukkan data pribadi seperti nama sesuai e-KTP, NIK, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
2. Masuk ke aplikasi, masukkan nomor ponsel dan kata sandi untuk validasi keamanan.
3. Tambahkan data kendaraan dengan memilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka.
4. Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan STNK, klik lanjut.
5. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan. Klik lanjut.

BACA JUGA:Ada Gangguan SUTT Linggau-Lahat, Aliran Listrik di Bengkulu, Sumsel dan Jambi Padam, Berikut Jadwalnya

6. Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran. Klik “Lanjut” untuk melihat metode pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih.
7. Isi data pengiriman, konfirmasi data, dan pilih metode pengiriman dokumen, baik melalui kurir atau mengambil sendiri di kantor Samsat terdekat.
8. Lakukan pembayaran di bank yang telah bekerja sama dengan SIGNAL.
9. Akses menu status transaksi untuk melihat status dan detail transaksi, serta menu “Lacak” untuk melihat status pengiriman dokumen E-TBPKB Anda.

Demikianlah ulasan mengenai, Bapenda beri program diskon 10 persen untuk pengguna wajib pajak kendaraan di Kuningan 2024, ini jadwalnya!

Kategori :