Dana Desa Kabupaten Lebong Tahun Ini Rp 72 Miliar, Dibagi untuk 93 Desa, Berikut Rinciannya Cek Desamu

Rabu 05-06-2024,08:44 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

1. Bupati/walikota untuk memberdayakan aparat pengawas fungsional di daerah, serta melakukan pembinaan kepada desa untuk pelaksanaan keterbukaan informasi di desa.

2. Mendorong bupati/walikota untuk mengoptimalkan peran organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan kecamatan dalam melaksanakan pendampingan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

3. Meningkatkan pencegahan penyimpangan penggunaan Dana Desa melalui pembentukan Sekretariat Pengawalan Dana Desa di kabupaten/kota yang beranggotakan aparat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP) dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) kabupaten/kota dan polisi dari Polres.

BACA JUGA:Catat, Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor di STNK, Siapkan Dokumennya

4. Kerjasama dengan POLRI melalui MoU dengan ruang lingkup sosialisasi dan regulasi, fasilitasi pengamanan, penegakan hukum dan pengelolaan dana desa termasuk pertukaran informasi dan pembinaan;

5. Kerjasama dengan KPK, Kejaksaan dan BPKP untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa;

6. Kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, dan LSM yang tergabung dalam POKJA masyarakat sipil dalam melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan dana desa; dan

BACA JUGA:Cek Berapa Pajak Toyota Hilux Double Cabin 4x4 2024 Berdasarkan Tahun Keluaran

7. Peningkatan peran Satgas Dana Desa untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Selain itu juga dilakukan, penguatan kompetensi tenaga pendamping untuk memperkuat kapasitas aparat Desa dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

Demikian informasi tentang dana desa di Kabupaten Lebong tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :