8. Surat kehilangan STNK dari polsek maupun polres terdekat
BACA JUGA:4 Pejabat Hasil Seleksi JPTP Pemprov Bengkulu Dilantik, Termasuk Jabatan Direktur RSUD M Yunus
Cara membuat STNK Baru dan biaya mengurusnya
1. Melakukan cek fisik kendaraan di samsat terdekat dan fotocopy hasilnya
2. Lampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi
3. Mengurus pengecekan blokir dan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat (berisi keterangan kebenaran STNK tersebut bahwa STNK tidak diblokir atau tidak dalam pencarian)
4. Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket samsat dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan
5. Jika pajak kendaraan Anda belum dibayar, Anda wajib membayarnya terlebih dahulu
6. Melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru
7. Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
BACA JUGA:Kebakaran Menghanguskan Rumah yang Dihuni Nenek 71 Tahun, Begini Kondisi sang Nenek
Rincian Biaya
Berapa biaya mengurus STNK yang hilang berbeda tergantung dengan jenis kendaraan yang Anda punya. Berikut ini perincian biaya mengurus STNK yang hilang:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan
Demikian informasi tentang persyaratan dan biaya mengurus STNK yang hilang. Setelah mendapatkan STNK yang baru, simpan dengan baik STNK agar tidak hilang.