NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - 7 cara mudah mengurus surat-surat motor yang hilang, segini biaya yang harus disiapkan.
Surat motor hilang adalah mimpi buruk semua pemotor. Pasti tahu pentingnya punya surat motor seperti STNK yang harus selalu dibawa saat naik motor. Selain sebagai tanda kepemilikan yang sah, juga sebagai kepatuhan hukum selama di jalan.
BACA JUGA:4 Pejabat Hasil Seleksi JPTP Pemprov Bengkulu Dilantik, Termasuk Jabatan Direktur RSUD M Yunus
Lantas, bagaimana cara mengurus surat-surat motor yang hilang?
Sehati-hatinya menjaga surat motor, namun terkadang kehilangan dan kerusakan masih bisa terjadi. Salah satu surat kendaraan yang sering hiang adalah STNK. Sehingga harus mengurus STNK hilang dan lebih hati-hati dalam menjaga STNK.
Merangkum dari situs resmi Humas Polri, berikut ini tata cara mengurus STNK dan membuat yang baru.
Dokumen syarat membuat STNK baru 2024
Berdasarkan Pasal 60 Ayat 2 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, syarat mengurus STNK adalah:
1. Mengisi formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar
2. Identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan
4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
5. Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai
6. Surat tanda terima laporan dari polri terdekat
7. Hasil cek fisik kendaraan bermotor