NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cek pajak kendaraan di Jawa Barat bisa lewat online? Catat, begini caranya.
Pemerintah menetapkan pajak guna memenuhi kesejahteraan masyarakat yang berfungsi meningkatkan pelayanan fasilitas umum dan sebagainya.
Penetapan pajak di tiap daerah memiliki perbedaan, tergantung pada keperluan daerah yang diperlukan untuk memaksimalkan kemakmuran masyarakat.
Setiap kendaraan bermotor pasti memiliki pajak yang telah diatur oleh pemerintah. Saat ini, untuk mengecek pajak kendaraan bermotor sangatlah mudah. Dengan kemajuan teknologi banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak tersebut.
BACA JUGA:Warga Jateng Harus Tahu, Begini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Tengah
Salah satunya yaitu melalui aplikasi online Anda dapat mengetahui informasi mengenai kendaraan. Mulai dari pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online.
Hal ini sebagai upaya Pemprov Jawa Barat untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat. Apabila Anda ingin mengecek pajak kendaraan cukup di rumah saja, berikut kami beri informasinya.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jawa Barat
Ada tiga metode cara cek pajak kendaraan bagi Anda warga Jawa Barat memiliki kendaraan, di antaranya:
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Menghapus Pajak Progresif Kendaraan agar Tidak Kena Denda
1. Melalui Website
Untuk pengecekan lewat website sendiri sangatlah mudah, Anda tinggal buka link https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan.
Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari". Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar.
Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.
Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.