3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Fisik motor
5. Status motor tidak sedang diblokir
6. Memiliki nomor rekening bank
7. Surat kuasa jika dikuasakan
8. Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (jika atas nama perusahaan)
Pembayaran denda pajak motor dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara tatap muka (offline) atau daring (online). Simak caranya berikut ini:
BACA JUGA:Ciri-ciri dan Perbedaan Antara Plat Nomor Polisi Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah
Cara Bayar Denda Offline:
1. Pilih tempat bayar denda pajak motor secara langsung sesuai keinginan, seperti datang ke kantor Samsat Induk, datangi gerai Samsat, atau Samsat keliling, maupun layanan Samsat Drive Thru.
2. Untuk penggunaan layanan Samsat Drive Thru, pastikan membawa fisik motornya.
3. Datang ke loket, serahkan BPKB dan fotokopinya, KTP asli pemilik dan fotokopinya, serta STNK asli beserta fotokopinya ke petugas.
4. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen dan memproses pembayaran denda pajak motor hingga selesai.
Cara Bayar Denda Online:
1. Buka aplikasi e-Samsat Digital yang sudah diunduh di App Store atau Google Play.
2. Setelah melakukan registrasi, pada halaman utama pilih menu pembayaran, klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.