BACA JUGA:Apa saja Syarat Pinjaman KUR Mandiri 2024? Lengkapi Dokumen Berikut, Silakan Ambil Uangnya
2. Melalui Aplikasi Sambara
Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Sambara yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.
Untuk caranya sendiri pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan, selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online".
Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK), Lalu klik "Proses". Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.
Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
BACA JUGA:Begini Cara Menghapus Pajak Progresif Secara Online Tanpa Harus ke Samsat
3. SMS Gateway Samsat
Untuk metode terakhir adalah menggunakan semi-online yaitu menggunakan layanan SMS. Untuk caranya sendiri yaitu:
Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format : Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX
Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait kendaraan Anda.
Adapun, sebelum membayarkan denda pajak motor, pastikan menyiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti:
BACA JUGA:10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)