Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun Apakah Masih Bisa Diurus? Ini Jawabannya, Lengkap dengan Alurnya

Rabu 05-06-2024,20:47 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

- Penghitungan denda PKB: 25% per tahun 

- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ 

- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ 

- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

BACA JUGA:Inilah 9 Pinjol Syariah Ini Bisa Langsung Cair Anti Ribet, Solusi Ketika Butuh Pinjaman Dana Mendesak

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

Rumus Menghitung Denda Pajak Motor Mati

Ketika kalian tak sengaja lupa membayar pajak motor, itu artinya STNK akan mati untuk sementara. Pajak harus dibayar untuk mendapat pengesahan STNK sehingga berlaku kembali. 

Penghitungan sederhana denda pajak motor mati yaitu 2% dari PKB untuk setiap bulannya. Denda maksimal per tahun yaitu sebesar 25% dari nilai PKB yang tertera di lembaran pajak pada STNK.

Berikut ini rumus menghitung besaran denda pajak motor atau mobil berdasarkan lamanya keterlambatan dari tanggal jatuh tempo:

BACA JUGA:5 Syarat Hapus Pajak Progresif 2024 di Samsat Anti Ribet dan Gampang

- Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun

- Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

- Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

- Denda SWDKLLJ besarnya Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat.

Contoh:

Kategori :