Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun Apakah Masih Bisa Diurus? Ini Jawabannya, Lengkap dengan Alurnya

Rabu 05-06-2024,20:47 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Putri terlambat membayar motor Honda Astrea Supra selama 6 bulan, dengan jumlah pajak sebesar Rp 100 ribu, dan SWDKLLJ sebesar Rp 32 ribu. Perhitungan denda pajak motor Putri yaitu:

((100 x 25%) x 6/12) + 32.000

= Rp 12.500 + Rp 32.000

= Rp 44.500.

BACA JUGA:Pasti Cair! Ini Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024 dengan Plafon hingga Rp 500 juta

Sementara itu, Putri lupa membayar pajak motor Honda Tiger selama 70 hari atau lebih dari dua bulan.

Pajak motornya sebesar Rp200 ribu, maka perhitungan denda dibulatkan menjadi tiga bulan dengan rumus sebagai berikut:

((200 x 25%) x 3/12) + 32.000

= Rp 12.500 + Rp 32.000

= Rp 44.500

Apabila pajak kendaraan bermotor tidak dibayar hingga 1 tahun maka menghitung dendanya yaitu PKB x 12/12. Rumusan juga seterusnya untuk 2, 3 hingga 4 tahun keterlambatan.

BACA JUGA:Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Madiun 2024? Berikut Informasi Lengkapnya

Untuk sanksi denda yang dikenakan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor maksimal 48%.

Bisa disimpulkan, denda pajak motor yang mati sebenarnya tidak terlalu besar. Sayangnya, tambahan denda SWDKLLJ membuat biaya denda turut membengkak.

Padahal dengan banyaknya kemudahan membayar pajak, semestinya kamu bisa tepat waktu dalam membayar pajak motor agar tidak terkena denda.

Setelah melunasi pajak yang mati, STNK juga akan mendapat pengesahan dari pihak kepolisian. Pengesahan ini berupa cap stempel pada empat kolom di sebelah kanan data kendaraan. Apabila masih menunggak, maka kolom tersebut akan tetap kosong.

Kategori :