Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun Apakah Masih Bisa Diurus? Ini Jawabannya, Lengkap dengan Alurnya

Rabu 05-06-2024,20:47 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online di Bogor? Bisa via Website dan SMS

STNK Motor Mati akan Ditilang

STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang sah. Pengesahan STNK dilakukan oleh kepolisian setiap tahunnya, bertepatan ketika pemilik kendaraan membayar pajak.

Apabila pajak tidak dibayar maka STNK dianggap mati oleh polisi dengan alasan tidak ada cap stempel pengesahan.

Untuk itu ketika kalian membawa STNK dan SIM saat berkendara, namun kondisi pajak mati dua tahun maka oleh kepolisian dianggap tidak membawa STNK.

Sebab, STNK yang dibawa oleh pengendara belum mendapat pengesahan di tahun tersebut.

Seringkali pemilik kendaraan bermotor lupa membayar pajak, dan melewati jatuh tempo pembayaran pajak yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Hadir dengan Sentuhan Baru yang Lebih Segar, Begini Spesifikasi Honda Beat Terbaru 2024

Akibatnya, mereka harus membayar sanksi administrasi atas STNK kendaraannya dan terancam terkena tilang saat razia kendaraan bermotor.

STNK pada dasarnya merupakan sebagai surat jalan resmi dari kepolisian untuk kendaraan bermotor. Ketika membawa SIM dan STNK namun pajaknya mati, kalian sebenarnya bisa menyerahkan SIM untuk ditilang petugas dan STNK bisa tetap dibawa.

Namun jangan lupa, segera lunasi pajak apabila masih menunggak agar oleh polisi tidak ditilang lagi.

Demikian ulasan mengenai pajak mati 10 tahun apakah bisa diperpanjang? Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :