Banyak Untungnya, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Lamongan 2024? Cek di Sini Jadwalnya

Rabu 05-06-2024,20:53 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Adapun syarat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bisa berbeda-beda tergantung kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.

Berikut beberapa ketentuan pemutihan pajak kendaraan sebagaimana dikutip dari berbagai sumber:

1. Berlaku bagi orang pribadi yang mempunyai dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

2. Badan, Pemerintah, Pemprov, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot), dan Pemerintah Desa.

3. Pembebasan dikecualikan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar, dan ganti mesin.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan meliputi:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.

3. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir.

4. Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

5. Kendaraan dihadirkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

6. Bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

BACA JUGA:Pajak kendaraan Mati 10 Tahun Apakah Masih Bisa Diurus? Ini Jawabannya, Lengkap dengan Alurnya

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut langkah-langkah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

Kategori :