Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Adapun syarat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bisa berbeda-beda tergantung kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
Berikut beberapa ketentuan pemutihan pajak kendaraan sebagaimana dikutip dari berbagai sumber:
1. Berlaku bagi orang pribadi yang mempunyai dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
2. Badan, Pemerintah, Pemprov, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot), dan Pemerintah Desa.
3. Pembebasan dikecualikan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar, dan ganti mesin.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan meliputi:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.
3. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir.
4. Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
5. Kendaraan dihadirkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
6. Bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
BACA JUGA:Pajak kendaraan Mati 10 Tahun Apakah Masih Bisa Diurus? Ini Jawabannya, Lengkap dengan Alurnya
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut langkah-langkah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan: