Warga Palembang Menanti! Ini Kabar Terbaru Soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Palembang Tahun 2024

Kamis 06-06-2024,09:26 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Target ini sebenarnya naik jika dibandingkan dengan APBD induk 2023 yang sebesar Rp 4,14 triliun, meskipun tidak sebesar APBD perubahan yang sebesar Rp 4,35 triliun. 

Capaian pada tahun 2023 lalu cukup signifikan, mencapai Rp 4,64 triliun atau 106,67%, yang ditopang oleh program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Merek Sama tapi Jeroan Berbeda, Ini Perbandingan Samsung Galaxy A35 5G Vs Samsung Galaxy A55 5G

Namun, untuk tahun 2024 ini, belum ada kepastian apakah program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan kembali diadakan atau tidak. Kebijakan ini masih menunggu keputusan dari Pj Gubernur. 

Meski begitu, Rizwan optimis target pajak bisa tercapai dengan berbagai rencana program dan kegiatan yang telah disiapkan.

Sistem Pembayaran Pajak yang Diperbarui

Untuk mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan, Bapenda Sumsel telah memperbanyak dan mempermudah pelayanan pajak daerah melalui sistem pembayaran online seperti E-Signal, E-Dempo, dan modern channel lainnya seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan Blibli. 

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Meskipun belum ada kepastian mengenai program pemutihan pajak di Palembang tahun 2024, Anda dapat mempersiapkan diri dengan mengetahui syarat-syarat yang biasanya diperlukan berdasarkan informasi dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu Anda siapkan:

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2024 Plafon Rp 10 - 500 Juta, Bayar Cicilan Lebih Fleksibel

1. Pemutihan Pajak Progresif

- Datang langsung ke Samsat terdekat.

- Bawa STNK asli, SKPD asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.

- Surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang ditempelkan dengan STNK.

2. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor

- Bawa STNK asli, SKPD asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.

Kategori :